Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional


A. Sejarah Gerakan


Perang Solferino

Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi, sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu,menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran.
Banyaknya prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok yang
saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak
ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi,
komandan militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk mendapatkan
pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai 'makanan meriam'. Ribuan mayat
tumpang tindih dengan mereka yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak
mencukupi. Saat itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang
dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis.
Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry Dunant,
seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya
untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis. Namun menyaksikan pemandangan yang
sangat mengerikan akibat pertempuran, membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan
tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan
tinggal di sana selama tiga hari untuk dengan sungguh-sungguh menghabiskan waktunya untuk
merawat orang yang terluka.
Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis
yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya
sangat tergugah. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita semua
saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa
membedakannya.




Komite Internasional

Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di
Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian
dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya
sendiri pada bulan November 1862. Buku itu diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino).Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu:

l.       Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan
untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
2   Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan
perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka.

Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk
mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa.
ternyata, 160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah
empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant. Mereka adalah :
1. Gustave Moynier
2. dr. Louis Appia
3. dr. Theodore Maunoir
4. Jenderal Guillame-Hendri Dufour
Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk
menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama menjadi Komite
Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru
yaitu jenderal Guillame Henri Dufour.
Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka,
atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi Internasional pertama di
Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara (Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-
Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss,
Hannover,dan Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari
Jerman.
Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari sepuluh
pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial yaitu digantinya nama Komite Tetap
Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG
MERAH atau ICRC (International Committee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi
sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang
Merah diatas dasar putih.
Pada akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama Dunant untuk membentuk perhimpunan
para sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan Beberapa perhimpunan serupa dibentuk
beberapa bulan kemudian setelah konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of

Oldenburg, Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain mengikuti seperti di Denmark, Perancis, Italy,
Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite
Nasional atau Perhimpunan Pertolongan.
Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik yang
dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16 negara dan empat institusi
donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh
Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi
tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI
modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit
yang terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada
prajurit yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan.

B. Komponen Gerakan


Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Pada akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi rusak,
populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang
tidak mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat jelas
menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan Palang Merah, yang karena
aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden
Komite Perang Palang Merah Amerika, mengusulkan pada konferensi internasional medis (April 1919,Cannes, Perancis) ”untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari berbagai negara
menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk
memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan.”
Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah kemudian secara formal terbentuk dengan
markas besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang,
Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki kesehatan pada negara negara yang telah sangat menderita setelah perang. Liga itu juga bertujuan untuk 'memperkuat dan
menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk
mempromosikan pembentukan perhimpunan baru.' Bagian penting dari kerja Federasi adalah
menyediakan dan mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak 1939
markas permanennya ada di Jenewa. Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga
Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis).
Selanjutnya, baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional, merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan ”Gerakan” saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai Prinsip Dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan.

International Committee of the Red Cross

LOGO ICRC

Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara
dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik
bersenjata non-Internasional dan pada kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu, juga
berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer serta
menerima perlindungan dan pertolongan.
Pada kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan
ICRC didasarkan pada Konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita mengatakan
bahwa sebuah mandat khusus telah dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas negara-negara
peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasar pada hak
inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam statuta gerakan.
ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan
perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan.
ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan
Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan
Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan
mengembangkannya apabila perlu.

Perhimpunan Nasional

Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang adadi setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki
lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan
menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta gerakan
Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh
persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
• Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
• Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
• Diakui oleh Pemerintah Negaranya
• Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
• Bersifat mandiri
• Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
• Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
• Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
• Menyetujui statuta Gerakan
• Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan
prinsip-prinsip HPI
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas
nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional
mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsipprinsip
Dasar Gerakan.

Statuta Gerakan


Statuta Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC, Federasi, dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun 1928. Kemudian direvisi pada tahun 1952 direvisi lagi pada tahun 1986, tepatnya pada Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa.
Statuta ICRC
  1. ICRC menetapkan statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu mereka sudah merevisinya beberapa
  2. kali. Khususnya, mereka berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok pikiran dari pasal 5 Statuta
  3. Gerakan. Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan atas apa yang sudah disebutkan di atas, statuta itu menyebutkan bahwa ICRC harus:
  4. Melindungi dan mempromosikan penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar gerakan, demikian juga dengan penyebarluasan pengetahuan HPI yang dapat dipakai dalam konflik bersenjata;
  5. Mengakui semua Perhimpunan Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam statuta gerakan;
  6. Mengemban tugas yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan dangan setia.
  7. Menyediakan perlindungan dan bantuan, dalam kapasitasanya sebagai penengah netral kepada militer dan korban sipil dari konflik bersenjata.· Mengelola, menjalankan Badan Pusat Pencarian;
  8. Melaksanakan mandat yang dipercayakan kepadanya oleh Konferensi Internasional.Statuta Federasi Statuta Federasi memutuskan tanggung jawab Federasi sebagai berikut:
  • Bertindak sebagai badan penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
  • Memberikan bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
  • Mempromosikan pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
  • Mengkoordinasi operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka membantu korban bencana alam dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik bersenjata.
Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap Perhimpunan Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda satu
dengan yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat gerakan dan memperhatikan
ketentuan-ketentuan umum dalam statuta gerakan. Harus diperhatikan bahwa seperangkat “model
statuta” tersedia untuk digunalan oleh perhimpunan nasional. Tujuan untuk pembuatan model
tersebut pada tahun 1952 tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya peraturan bagi semua

perhimpunan nasional tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang
merupakan aplikasi universal. Model statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk
menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat rancangan statutanya sendiri.


Referensi





1. International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and
Red Crescent Movement, ICRC & Federation, Geneva.
2. IFRC, Film “Helpman”, IFRC, Geneva.
3. IFRC, Film “Principles to action”, IFRC, Geneva.
4. Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
5. PMI Statutes
6. Pictet, Jean S, 1956, Red Cross Principles, ICRC, Geneva.
7. Pictet, Jean S. 1979, The Fundamental Principles of the Red Cross: Commentary, Henry Dunant
Institute, Geneva.
8. International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and
Red Crescent Movement, ICRC, Geneva
9. International Committee of the Red Cross, 1998, Mengenal Lebih Jauh Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional, ICRC, Geneva.
1O. Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.



created by : Dicky Darsono Eka Putra 
NRI          : 15 05 66

0 Komentar